Struktur

Sesuai Peraturan Bupati Fakfak nomor 42 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak, Pasal 2 menyebutkan bahwa Sekretariat Daerah merupakan unsur penunjang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Fakfak. Selanjutnya pada pasal 3 menyebutkan bahwa Organisasi Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris, Sekretaris dimaksud pada pasal 3, membawahkan :

STAF AHLI

  1. Staf ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik;
  2. Staf ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;
  3. Staf ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

 

  1. Asisten I (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat)

Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah

Bagian Kesejahteraan Rakyat, Pemberdayaan Masyarakat dan Trantibum Linmas

Bagian Hukum

  1. Asisten II (Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan)

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Bagian Administrasi Pembangunan dan Infrastruktur

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Asisten III (Asisten Administrasi Umum)

Bagian Umum

Bagian Organisasi

Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol

Bagian Tata Usaha Pimpinan