VISI :
“TERWUJUDNYA PELAYANAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG PROFESIONAL, TERTIB ADMINISTRASI DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH YANG BAIK”
Visi tersebut diuraikan Sebagai berikut :
- Profesional artinya suatu kondisi yang harus ada dan dimiliki dalam melaksanakan kewenangan, tugas dan fungsi, seperti kompetensi dalam arti mempunyai keterampilan dan pengetahuan serta sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh setiap aparatur agar dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara berdayaguna dan berhasilguna serta memiliki komitmen, tanggung jawab, kritis dan cepat tanggap.
- Tertib Administrasi Setda sebagai Institusi Penyusun Kebijakan bahwa Sekretariat Daerah adalah merupakan institusi yang merumuskan dan menyusun kebijakan pemerintahan daerah yang tertuang di dalam Peraturan Daerah dan Peraturan/Keputusan/Instruksi Bupati.
dan Sekretariat Daerah menjalankan fungsi pembinaan administratif pemerintah daerah yang didasarkan pada ketentuan dan peraturan yang berlaku yang sangat menentukan kelancaran dan efektifitas kinerja birokrasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
- Terwujudnya Good Governance dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan pilar-pilar tata pemerintahan yang baik.
- Dalam mendukung Visi dan Misi Bupati Fakfak adalah sebagai unsur penyelenggara birokrasi yang mendukung dan mempercepat akselerasi pembangunan sebagaimana Visi dan Misi Bupati terpilih yang telah dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021.
Untuk mewujudkan Visi di atas, maka ditetapkan Misi Sekretariat Daerah Kabupaten Fakfak sebagai berikut :
MISI :
- Membangun Sistem Administrasi Pemerintahan Daerah yang professional, bersih, demokratik, partisipatif dan tanggap terhadap aspirasi masyarakat.
- Meningkatkan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan umum
- Meningkatkan kapasitas kelembagaan Perangkat Daerah.