Tugas dan Fungsi

PERATURAN BUPATI FAKFAK

NOMOR 42 TAHUN 2016

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA

TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN FAKFAK

 

Bagian Organisasi

Pasal 39

  • Bagian Organisasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Asisten.
  • Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang kelembagaan, tata laksana, analisis jabatan dan kepegawaian, administrasi pelayanan publik serta peningkatan kinerja organisasi.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi :
    1. pelaksanaan penyiapan perumusan kebijakan di bidang organisasi, analisis jabatan dan kepegawaian, pelayanan publik serta peningkatan kinerja organisasi;
    2. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan serta petunjuk teknis pelaksanaan di bidang kelembagaan,ketatalaksanaan, analisis jabatan dan kepegawaian, pelayanan publik serta peningkatan kinerja organisasi;
    3. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, analisis jabatan dan kepegawaian, pelayanan publik serta peningkatan kinerja organisasi;
    4. pelaksanaan pembinaan teknis, administrasi serta sumber daya di bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, analisis jabatan dan kepegawaian, pelayanan publik serta peningkatan kinerja organisasi; dan
    5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Asisten.

 

Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan

Pasal 40

  • Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BagianOrganisasi.
  • Subbagian Kelembagaan dan Analisis Jabatanmempunyai tugas menyiapkan koordinasi, pembinaan dan petunjuk pelaksanaan analisis organisasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, evaluasi kelembagaan, melaksanakan penyusunan analisis jabatan, formasi jabatan, standar kompetensi jabatan, fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan analisis jabatan Kabupaten/Kota.
  • Uraian tugas SubbagianKelembagaan dan Analisis Jabatansebagai berikut :
  1. menyiapkan bahan analisis data di bidang kelembagaan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis organisasi SKPD Kabupaten/Kota;
  3. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang analisis organisasi SKPD Kabupaten/Kota;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan analisis organisasi SKPD Kabupaten/Kota;
  5. menyiapkan bahan pemantauan dan pelaporan di bidang analisis organisasi SKPD Kabupaten/Kota;
  6. menyiapkan bahan analisis data di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan SKPD Kabupaten/Kota;
  7. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan SKPD Kabupaten/Kota;
  8. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan SKPD Kabupaten/Kota;
  9. menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan SKPD Kabupaten/Kota;
  10. menyiapkan bahan pemantauan dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas kelembagaan SKPD Kabupaten/Kota;
  11. menyiapkan bahan evaluasi data analisis organisasi dan kapasitas kelembagaan SKPD Kabupaten/Kota;
  12. menyiapkan bahan perumusan kebijakan berdasarkan hasil evaluasi analisis organisasi dan kapasitas kelembagaan SKPD Kabupaten/Kota;
  13. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi analisis organisasi dan kapasitas kelembagaan SKPD Kabupaten/Kota;
  14. menyiapkan bahan pelaporan hasil monitoring dan evaluasi analisis organisasi dan kapasitas kelembagaan SKPD Kabupaten/Kota;
  15. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang analisis jabatan dan standar kompetensi jabatan;
  16. menyiapkan program pelaksanaan analisis jabatan dan standar kompetensi jabatan;
  17. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan analisis dan standar kompetensi jabatan;
  18. menyiapkan bahan penyusunan program pengelolaan administrasi kepegawaian meliputi penyusunan rencana formasi dan kebutuhan pegawai, usulan kebutuhan diklat struktural/fungsional, usulan jabatan, kenaikan pangkat, pensiun dan penataan kebutuhan pegawai;
  19. melaksanakan monitoring, evaluasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan analisis jabatan dan standar kompetensi jabatan Kabupaten/Kota;
  20. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang formasi jabatan berdasarkan hasil analisis beban kerja;
  21. menyiapkan program penyusunan formasi pegawai dan peta jabatan;
  22. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan penyusunan formasi pegawai berdasarkan hasil analisis beban kerja dan peta jabatan;
  23. melaksanakan monitoring, evaluasi dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan analisis beban kerja, formasi pegawai dan peta jabatan Perangkat Daerah
  24. melaksanakan tugas-tugas  lain  yang  diberikan  oleh  Kepala Bagian.

 

Subbagian Pengembagan Kinerja 

Pasal 41

  • Subbagian Pengembangan Kinerja dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BagianOrganisasi.
  • Subbagian Pengembangan Kinerjamempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan petunjuk pelaksanaan pengembangan kinerja, akuntabilitas kinerja, evaluasi pengembangan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD)dan menyusun Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah.
  • Uraian tugas SubbagianPengembangan Kinerjasebagai berikut :
  1. menyiapkan bahan analisis data dan bahan di bidang akuntabilitas kinerja dan Renstra SKPD;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang akuntabilitas kinerja dan Renstra SKPD;
  3. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang akuntabilitas kinerja dan Renstra SKPD;
  4. menyiapkan bahan pemantauan dan pelaporan di bidang akuntabilitas kinerja dan Renstra SKPD;
  5. menyusun Renstra Sekretariat Daerah;
  6. menyiapkan bahan penyusunan LAKIP Bupati;
  7. menyiapkan bahan analisis data dan bahan di bidang peningkatan kinerja dan budaya kerja serta standar manajemen mutu;
  8. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kinerja dan budaya kerja serta standar manajemen mutu;
  9. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan di bidang peningkatan kinerja dan budaya kerja serta standar manajemen mutu;
  10. menyiapkan bahan peningkatan kinerja dan budaya kerja serta standar manajemen mutu;
  11. menyiapkan bahan pemantauan dan pelaporan di bidang peningkatan kinerja dan budaya kerja serta standar manajemen mutu;
  12. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi peningkatan kinerja, budaya kerja, standar manajemen mutu, akuntabilitas kinerja dan Renstra SKPD;
  13. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang monitoring, dan evaluasi peningkatan kinerja, budaya kerja, standar manajemen mutu, akuntabilitas kinerja dan Renstra SKPD;
  14. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan evaluasi peningkatan kinerja, budaya kerja, standar manajemen mutu, akuntabilitas kinerja dan Renstra SKPD;
  15. menyiapkan bahan evaluasi, monitoring dan pelaporan hasil evaluasi peningkatan kinerja, budaya kerja, standar manajemen mutu, akuntabilitas kinerja dan Renstra SKPD;
  16. menyiapkan bahan pembinaan dan peningkatan disiplin pegawai;dan
  17. melaksanakan tugas-tugas  lain  yang  diberikan  oleh  Kepala Bagian.

 

Subbagian Tatalaksana

Pasal 42

  • Subbagian Tatalaksana dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Organisasi.
  • Subbagian Tatalaksanamempunyai tugas menyiapkan koordinasi, pembinaan, dan petunjuk pelaksanaan tata laksana pemerintahan dan pelayanan publik.
  • Uraian tugas SubbagianTatalaksana sebagai berikut :
  1. menyiapkan bahan analisis data di bidang tatalaksana pemerintahan, perpustakaan dan kearsipan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang tatalaksana pemerintahan, perpustakaan dan kearsipan;
  3. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan  di bidang tatalaksana pemerintahan pengawasan melekat, perpustakaan dan kearsipan serta pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  4. menyiapkan bahan penyusunan pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, dan standarisasi sarana dan prasarana dinas;
  5. menyiapkan bahan pemantauan dan pelaporan di bidang tata laksana pemerintahan;
  6. menyiapkan bahan analisis data di bidang tatalaksana pelayanan dan pengaduan pelayanan publik;
  7. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
  8. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan standar pelayanan internal dan pelayanan publik;
  9. menyiapkan bahan fasilitasi forum komunikasi pendayagunaan aparatur negara/daerah;
  10. menyiapkan bahan  pemantauan  dan  pelaporan  di  bidang pelayanan publik;
  11. melaksanakan tugas-tugas  lain  yang  diberikan  oleh  Kepala Bagian.